Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 selaku karyawan yang telah di angkat tetap mendapatkan Hak atas Masa Kerjanya disebut sebagai Pesangon serta Uang Jasa Karyawan kena PHK. Sebagai pembuka saya membahas mengenai jenis karyawan yang terkena PHK adalah mereka:
- Melanggar peraturan dari perusahaan atau mangkir
- Melanggar hukum yang berlaku pada NKRI
- Perusahaan tidak meneruskan tenaganya
Nah kini saya coba buatkan tools sederhana dari Microsoft Excel untuk anda, hanya saja untuk menghindari kesalahpahaman, saya menganulir uang penghargaan karena besarnya dapat variatif tergantung dengan sisa cuti, uang kesehatan, jasa perusahaan dan lain sebagainya yang bisa anda lihat di UU no 3 tahun 2003. Namun tools ini paling tidak sudah mewakili peraturan tersebut, sehingga dengan mudah kita mengira-ira berapa yang akan kita terima dari perusahaan.
Untuk menghindari hal-hal yang dianggap provokatif, saya menyertakan peraturan undang-undang yang berlaku hingga tulisan ini saya buat. Tools ini juga saya lengkapi dengan alat penghitung hutang dengan bunga flat, semuanya sudah saya permudah, namun untuk suku bunga non-flat saya tidak masukkan. Alat hitung hutang berbunga ini bagi anda yang menyukai hutang dengan renternir atau bank hehehheehhe.
Download UU No. 13 tahun 2003
Download Alat Hitung Pesangon PHK
Yang anda isi untuk mengetahui pesangon anda:
Yang anda isi untuk mengetahui Cicilan Hutang anda:
Semoga bermanfaat, oya jangan lupa dukung Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia